Jumat, 19 Oktober 2012

Diduga Disiksa, Seorang Tahanan Meninggal Dunia

KabarPenjaringan - Rumah keluarga pasangan suami istri Nasir, 41, dan Rasyini, 41, tampak tidak seperti biasanya. Kedua pasangan itu memang tengah dirundung duka. Maklum, putra sulung mereka, Abdul Jalil, 24, baru saja meninggalkan keduanya untuk selamanya.

Karena itu, di depan rumah yang berlokasi di Gang Wira Bumi, Jalan Bhakti, Penjaringan, Jakarta Utara, itu berjejer kursi dan meja plastik warna biru. Sedangkan di bagian dalam rumah, di ruang tamu tersedia minuman kemasan botol dan gelas serta beberapa jenis cemilan dan kue.

Sebagai informasi, Abdul Jalil adalah terpidana kasus pembunuhan siswa berprestasi pemenang olimpiade matematika Singapura, Christopher Melky Tanujaya yang terjadi Desember tahun lalu. Abdul Jalil dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (16/8).

Sepanjang persidangan, Abdul Jalil alias Adul alias Ayub meminta keadilan berpihak padanya karena ia merasa telah dipaksa untuk mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya. Kuasa hukum terdakwa, Supandi, menyatakan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Sidang kasus pembunuhan yang telah menuai sejumlah protes dari ratusan warga Gang Wira Bumi, Jalan Bhakti, Penjaringan, Jakarta Utara. Putra sulung dari pasangan Nasir dan Rasyini tersebut hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara baginya atas kasus penusukan yang berujung kematian Christopher.

 “Maaf sekali, ya, kami sedang berduka. Kami merelakan almarhum, semoga diterima disisi-Nya,” ungkap Nasir sembari menyalami awak KabarPenjaringan, Jumat (19/10) petang. Air mata Nasir tak hentinya bercucuran.

Karena kelelahan, Nasir meminta maaf karena tidak bisa berbagi duka atau cerita sepenuhnya. Namun, Ati, 31, tetangga keluarga tersebut yang selalu mengikuti setiap perkembangan kasus Abdul lewat persidangan pun berbagi cerita. Perempuan yang kenal dekat dengan almarhum bertutur kalau pada Selasa malam (16/10), dua orang polisi berpakaian preman mendatangi rumah Nasir.

Kedua orang polisi itu lalu dipertemukan dengan bibi almarhum, Nunung. Kepada Nunung itulah diberitahukan kalau Abdul sudah meninggal dunia. Nasir pun mengambil jenazah anaknya ke rumah sakit dan tiba di rumah, tengah malam.

Menurut Ati, seperti yang diceritakan kedua petugas itu, Abdul sudah menderita sakit (dikatakan sakit TBC) sedari Sabtu (13/10) dan dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. “Kalau sudah sakit dari Sabtu, kenapa baru ngasih tau kami pas sudah meninggal,” ungkap Ati dengan nada kesal. “Dan, masa iya sih kalau karena TBC bisa meninggal dalam keadaan lebam di mana-mana,” imbuhnya.

Ati yang melihat langsung jenazah korban pun menangkap kejanggalan atas kematian orang yang dikenalnya sedari kecil itu. Pasalnya di beberapa bagian tubuh Abdul terlihat membiru dan kehitam-hitaman seperti pada pinggang, pundak, pantat, dan telapak kaki. "Kayak ditonjok dan dipukul dia selama di penjara," ujar Ati.

Kejanggalan lainnya, ketika diambil di kamar jenazah, Abdul dalam kedaan dibekukan atau dimasukkan ke dalam kotak pendingin. “Masa orang baru meninggal sudah beku. Ya, kan nggak harus dibeku-bekukan segala. Kayak sudah meninggal lama aja,” kata Ati dengan nada meninggi.

Memang setelah resmi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 16 Agustus silam, pihak keluarga tidak pernah menjenguk Abdul ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pasalnya, almarhum sendiri meminta keluarga untuk tidak dijenguk dengan alasan tidak mau merepotkan. Maklum, sang ibu sedang menderita sakit stroke. "(Abdul) enggak mau ditengokin karena tidak mau nyusahin keluarga,” tutur Ati.

Sebelum resmi divonis, Ati memang pernah sesumbar menanyakan kepada almarhum apakah mendapatkan perlakukan tidak baik seperti penyiksaan fisik. Kepada Ati, almarhum mengaku tidak pernah disiksa. “Tapi kan itu kan itu sebelum divonis, wajarlah orang masih proses ini. Nah, kita kan enggak tahu tuh setelah divonisnya bagaimana Abdul di dalam penjara,” katanya.

Almarhum yang dikenal sebagai orang yang baik hati dan tidak suka macam-macam dalam kesehariannya itu sudah dimakamkan. Berangkat sekitar pukul 09.00 WIB pagi dari rumah duka, almarhum selesai disemayamkan sekitar pukul 10.00 WIB di Pemakaman Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Ditanya apakah pihak keluarga ada mendapat santunan kematian, Ati menyatakan, "Pulang-pulang jasadnya doang, untung enggak hancur (badannya). Boro-boro mau ngasih santunan. Jenazah almarhum juga kita ambil sendiri, mobil sendiri."

Menurut Ati, proses hukum Abdul sedang dalam pengajuan banding untuk merespon vonis yang dijatuhkan kepada Abdul. “(Menurut pengacara) kita sedang mau naik banding. Rencananya itu, antara tanggal 22 atau 23 Oktober kita bandingnya,” jelas Ati. (tim)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar