Suranta, S.Sos, Lurah Penjaringan, berkaos (World
Vision/Wahana Visi Indonesia) mewalikili LSM Asing tersebut memberikan
bantuan berupa baju kaos WVI kepada warga Muarabaru yang diwakili oleh Ketua RW 17
Muarabaru, Penjaringan, Jakarta Utara, Gustara Muhammad.
Kabar Penjaringan - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima para lurah di lingkungan
Pegawai Pemprov DKI ternyata tidak mampu meningkatkan kinerjanya,
terutama untuk melayani masyarakat. Buktinya, disaat jam kerja
sedang berlangsung, Lurah Penjaringan Suranta malah
asyik 'blusukan' hingga berjam-jam bahkan seharian di rumah susun (rusun) Muarabaru.
Bahkan,
pemandangan ini hampir setiap hari dilakukannya di saat jam kerja.
Akibat sering ke Rusun pelayanan terhadap warga pun jadi tersendat. Dari
hasil pantauan pada Senin (26/10), puluhan warga terlihat lama menunggu
dan mengantri didepan pintu ruang kerja lurah, mereka bermaksud meminta
tanda tangan surat-surat seperti KTP dan lainnya. Bahkan, ada
beberapa warga yang sudah lama menunggu terlihat kesal, lantaran terlalu
lama menunggu lurah yang masih berada di rumah susun.
Tak tahan
menunggu lama, mereka pun berupaya mendobrak pintu ruang kerja lurah.
Namun usahanya tak berjalan mulus, karena pintu ruangan kerja lurah
terkunci. "Pak lurahnya sedang ke Rusun Muarabaru,"
celetuk staf pegawai kelurahan.
Perilaku lurah Penjaringan yang
sering ke Rusun tersebut sangat disayangkan warga. Warga meminta
pimpinan
jajaran Pemkot Jakarta Utara agar memberikan sanksi tegas bagi lurah
yang sering ke Rusun disaat jam kerja. "Ini merupakan salah satu
bentuk pelanggaran disiplin. Lurah yang buruk kinerjanya harus segera
ditindak dan diberi sanksi yang tegas, bila perlu dicopot dari
jabatannya. Sanksi ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh, guna
memberikan efek jera terhadap pegawai yang lainnya," ujar seorang ketua
RT yang minta namanya tidak disebutkan.
Di tempat terpisah,
Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi saat dihubungi via telepon
seluler mengaku akan memberikan warning dan sanksi tegas kepada Lurah
Penjaringan Suranta. "Dalam Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Disiplin
Pegawai Negeri juga sudah jelas diatur, PNS harus mentaati jam kerja,"
tegas Rustam Effendi. (tim)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar