KabarPenjaringan - Rumah keluarga pasangan suami istri Nasir, 41, dan Rasyini, 41, tampak
tidak seperti biasanya. Kedua pasangan itu memang tengah dirundung duka.
Maklum, putra sulung mereka, Abdul Jalil, 24, baru saja meninggalkan
keduanya untuk selamanya.
Karena itu, di depan rumah yang berlokasi di Gang Wira Bumi,
Jalan Bhakti, Penjaringan, Jakarta Utara, itu berjejer kursi dan meja
plastik warna biru. Sedangkan di bagian dalam rumah, di ruang tamu
tersedia minuman kemasan botol dan gelas serta beberapa jenis cemilan
dan kue.
Sebagai informasi, Abdul Jalil adalah terpidana kasus pembunuhan
siswa berprestasi pemenang olimpiade matematika Singapura, Christopher
Melky Tanujaya yang terjadi Desember tahun lalu. Abdul Jalil dijatuhi
hukuman 10 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, (16/8).
Sepanjang persidangan, Abdul Jalil alias Adul alias Ayub meminta
keadilan berpihak padanya karena ia merasa telah dipaksa untuk mengakui
pembunuhan yang tidak dilakukannya. Kuasa hukum terdakwa, Supandi,
menyatakan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Sidang kasus pembunuhan yang telah menuai sejumlah protes dari
ratusan warga Gang Wira Bumi, Jalan Bhakti, Penjaringan, Jakarta Utara.
Putra sulung dari pasangan Nasir dan Rasyini tersebut hanya tertunduk
lesu ketika majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara baginya
atas kasus penusukan yang berujung kematian Christopher.
“Maaf sekali, ya, kami sedang berduka. Kami merelakan almarhum,
semoga diterima disisi-Nya,” ungkap Nasir sembari menyalami awak KabarPenjaringan, Jumat (19/10) petang. Air mata Nasir tak hentinya bercucuran.
Karena kelelahan, Nasir meminta maaf karena tidak bisa berbagi
duka atau cerita sepenuhnya. Namun, Ati, 31, tetangga keluarga tersebut
yang selalu mengikuti setiap perkembangan kasus Abdul lewat persidangan
pun berbagi cerita. Perempuan yang kenal dekat dengan almarhum bertutur
kalau pada Selasa malam (16/10), dua orang polisi berpakaian preman
mendatangi rumah Nasir.
Kedua orang polisi itu lalu dipertemukan dengan
bibi almarhum, Nunung. Kepada Nunung itulah diberitahukan kalau Abdul
sudah meninggal dunia. Nasir pun mengambil jenazah anaknya ke rumah
sakit dan tiba di rumah, tengah malam.
Menurut Ati, seperti yang diceritakan kedua petugas itu, Abdul
sudah menderita sakit (dikatakan sakit TBC) sedari Sabtu (13/10) dan
dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. “Kalau sudah sakit dari Sabtu,
kenapa baru ngasih tau kami pas sudah meninggal,” ungkap Ati dengan nada
kesal. “Dan, masa iya sih kalau karena TBC bisa meninggal dalam keadaan
lebam di mana-mana,” imbuhnya.
Ati yang melihat langsung jenazah korban pun menangkap
kejanggalan atas kematian orang yang dikenalnya sedari kecil itu.
Pasalnya di beberapa bagian tubuh Abdul terlihat membiru dan
kehitam-hitaman seperti pada pinggang, pundak, pantat, dan telapak
kaki. "Kayak ditonjok dan dipukul dia selama di penjara," ujar Ati.
Kejanggalan lainnya, ketika diambil di kamar jenazah, Abdul
dalam kedaan dibekukan atau dimasukkan ke dalam kotak pendingin. “Masa
orang baru meninggal sudah beku. Ya, kan nggak harus dibeku-bekukan
segala. Kayak sudah meninggal lama aja,” kata Ati dengan nada meninggi.
Memang setelah resmi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, 16 Agustus silam, pihak keluarga tidak pernah
menjenguk Abdul ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pasalnya, almarhum
sendiri meminta keluarga untuk tidak dijenguk dengan alasan tidak mau
merepotkan. Maklum, sang ibu sedang menderita sakit stroke. "(Abdul)
enggak mau ditengokin karena tidak mau nyusahin keluarga,” tutur Ati.
Sebelum resmi divonis, Ati memang pernah sesumbar menanyakan
kepada almarhum apakah mendapatkan perlakukan tidak baik seperti
penyiksaan fisik. Kepada Ati, almarhum mengaku tidak pernah disiksa.
“Tapi kan itu kan itu sebelum divonis, wajarlah orang masih proses ini.
Nah, kita kan enggak tahu tuh setelah divonisnya bagaimana Abdul di
dalam penjara,” katanya.
Almarhum yang dikenal sebagai orang yang baik hati dan tidak
suka macam-macam dalam kesehariannya itu sudah dimakamkan. Berangkat
sekitar pukul 09.00 WIB pagi dari rumah duka, almarhum selesai
disemayamkan sekitar pukul 10.00 WIB di Pemakaman Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten. Ditanya apakah pihak keluarga ada mendapat santunan kematian,
Ati menyatakan, "Pulang-pulang jasadnya doang, untung enggak hancur
(badannya). Boro-boro mau ngasih santunan. Jenazah almarhum juga kita
ambil sendiri, mobil sendiri."
Menurut Ati, proses hukum Abdul sedang dalam pengajuan banding
untuk merespon vonis yang dijatuhkan kepada Abdul. “(Menurut pengacara)
kita sedang mau naik banding. Rencananya itu, antara tanggal 22 atau 23
Oktober kita bandingnya,” jelas Ati. (tim)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar